Peranan Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dalam Mempromosikan Destinasi Wisata Indonesia
Pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang menjadi kebanggan Indonesia. Keindahan nusantara sudah begitu dikenal oleh wisatawan-wisatawan mancanegara dan menjadi daya tarik yang membuat mereka mengunjungi Indonesia. Tidak hanya Bali, beberapa destinasi wisata seperti Danau Toba di Sumatera Utara dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur menjadi destinasi baru yang saat ini menjadi destinasi wisata yang diperkenalkan kepada wisatawan mancanegara.
10 destinasi wisata prioritas yang akan menjadi destinasi wisata baru di Indonesia selain Bali |
Sebagai
kementerian yang memiliki tugas untuk memperkenalkan pariwisata Indonesia
kepada wisatawan baik domestik dan mancanegara, Kementerian Pariwisata Republik
Indonesia saat ini gencar mempromosikan destinasi wisata baru yang menjadi
andalan Indonesia. Lewat Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian
Pariwisata, saat ini Kementerian Pariwisata sedang mempromosikan 10 destinasi
prioritas baru yakni:
1. Tanjung Kelayang, di Belitung,
2. Danau Toba di Sumatera Utara
3. Kepulauan Seribu di DKI Jakarta
4. Tanjung Lesung di Banten
5. Bromo, Tengger, Semeru di Jawa Timur
6. Borobudur di Jawa Tengah
7. Labuan Bajo di NTT
8. Mandalika di NTB
9. Wakatobi di Sulawesi Tenggara
10. Morotai di Maluku Utara.
Untuk
mengenalkan dan mempromosikan 10 destinasi wisata prioritas ini, Kementerian
Pariwisata gencar melakukan berbagai kegiatan seperti mengajak rekan-rekan
media dan blogger untuk menyebarluaskan informasi 10 destinasi wisata prioritas
melalui lomba penulisan pariwisata di media dan blog.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Iqbal Alamsjah dalam kegiatan Standarisasi Penyediaan Informasi Pariwisata |
Ada beberapa
event lomba penulisan artikel yang mengangkat tema pariwisata Indonesia yang
dilakukan Kementerian Pariwisata melalui biro hukum dan komunikasi publik.
Seperti Lomba penulisan artikel pariwisata dalam rangka hari pers nasional di
bulan Januari lalu. Dalam lomba yang bekerjasama dengan dewan pers ini
disediakan hadiah yang sangat besar jumlahnya yakni sebesar 500 juta rupiah.
Dalam lomba
ini, selain media, biro hukum dan komunikasi publik Kementerian Pariwisata juga
mengajak blogger untuk ambil bagian. Lomba pun dibagi menjadi beberapa kategori
seperti kategori wisata bahari dan wisata halal. Satu pemenang utama lomba ini
bahkan diajak ke Lombok dalam acara puncak hari pers nasional.
Selain
memperkenalkan 10 destinasi wisata prioritas, saya melihat biro hukum dan
komunikasi publik Kementerian Pariwisata juga gencar memperkenalkan pariwisata
Indonesia melalui sosial media baik itu di facebook, twitter, dan instagram.
Melalui akun @Kemenpar, biro hukum dan komunikasi publik memperkenalkan
tempat-tempat wisata serta festival-festival budaya yang digelar di
daerah-daerah seperti festival Way Kambas, dan Festival Candi Kembar.
Tidak hanya
kegiatan eksternal yang berhubungan langsung dengan media, biro hukum dan
komunikasi publik juga melakukan
kegiatan internal seperti yang dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu mengadakan
kegiatan Standarisasi Penyediaan Informasi Pariwisata di di Puri Avia Hotel dan
Confrence Resort, Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Biro hukum dan
komunikasi publik mengajak serta para blogger termasuk saya untuk bersinergi dalam
menyebarluaskan informasi mengenai keterbukaan Informasi publik hingga
pembuatan Infografis dibidang pariwisata.
Dalam menjalankan tugasnya, Biro Hukum dan Komunikasi Publik bersinergi dengan berbagai pihak termasuk wartawan dan blogger |
Kepala Biro
Hukum dan Komunikasi Publik, Dr. M. Iqbal Alamsjah AK., MM, dalam kesempatan
itu mengangkat materi Standarisasi Penyediaan Informasi Wisata, Nawacita ;
Pemenuhan Kebutuhan Informasi Pariwisata. Membuka presentasi, Bapak Iqbal
memulai dengan memaparkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP) dan PERKI No 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik.
Sebagai biro
penyedia informasi kepada publik, Pak Iqbal memaparkan mengenai kewajiban badan
publik yakni ada 4 poin. Pertama
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kedua, Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar,
tidak menyesatkan, dengan
memanfaatkan media elektronik dan non elektronik. Ketiga, Membuat pertimbangan tertulis atas Informasi Yang Dikecualikan. Keempat,
membangun sistem informasi dan
dokumentasi dengan memanfaatkan teknologi .
Menurut Pak
Iqbal, Jenis informasi dapat dibedakan menjadi 5 bagian yakni, Pertama,
informasi yang disediakan secara berkala . Kedua, informasi yang disediakan
setiap saat. Ketiga, informasi yang
disediakan secara serta merta. Keempat, informasi yang disediakan berdasarkan permintaan, dan
terakhir, informasi yang dikecualikan. Lebih jauh Iqbal menjelaskan mengenai
produsen dan konsumen informasi yang terdiri dari rumus ABCGM yakni Akademisi,
Bussines, Community, Government, dan Media. Kelima instansi ini memiliki
hubungan dalam penyediaan informasi serta penyebarluasan informasi pariwisata.
Salah satu
tugas biro yang dipimpin Pak Iqbal ini adalah memperkenalkan Branding
Pariwisata Kementerian Pariwisata lewat logo Pesona Indonesia untuk promosi
dalam negeri dan Wonderful Indonesia untuk promosi pariwisata di luar negeri.
Brand Wonderful Indonesia berdasarkan
Travel & Tourism Competitiveness Index World Economic Forum di tahun 2015
melejit ke urutan 47 dari 141 negara. Urutan ini jauh diatas Thailand yang
berada di urutan 83 dan juga Malaysia di peringkat 96. Sebelum ada Brand
Wonderful Indonesia ini, brand Indonesia hanya bertengger di urutan 140 dan 144
negara di dunia. Tentu saja ini merupakan pencapaian yang baik dari branding
yang dilakukan Kementerian Pariwisata.
Oiya, biro
hukum dan komunikasi publik juga membuat
E-Magazine loh yang berisi seputar destinasi wisata dan tokoh-tokoh selebritis
dalam melakukan travelling di wilayah Indonesia. E-Magazine yang bisa diakses
melalui website resmi Kemenpar, www.Kemenpar.go.id
.
Sinergi Blogger dengan temen-temen di Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata |
Tampilan
e-magazine ini dibuat dengan konsep yang tertata apik. Selain ada wawancara
dengan public figure seperti Rossa, ada juga rubric Indonesia Treaser yang
mengangkat salah satu destinasi wisata yang diulas secara komperhensif dalam
bentuk tulisan feature yang menawan.
E-magazine www.kemenpar.go.id ini juga
terbuka bagi siapa saja untuk mengirimkan tulisan yang berhubungan dengan
destinasi wisata yang ada di Indonesia.
Kementerian
Pariwisata melalui biro hukum dan komunikasi publik tentunya akan menjadi
saluran informasi bagi dunia pariwisata di Indonesia. Tahun
2020 sektor pariwisata diharapkan jadi sektor penerimaan devisa terbesar di
Indonesia. Untuk mencapai target ini, tentu Kementerian Pariwisata perlu kerja
keras untuk menggenjot pemasukan devisa dari sektor pariwisata. Untuk itu,
sudah menjadi tugas biro
hukum dan komunikasi publik untuk lebih giat bekerja memperkenalkan
destinasi-destinasi wisata di Indonesia agar dikenal wisatawan domestik dan mancanegara.
Komentar
Posting Komentar