Peranan Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dalam Mempromosikan Destinasi Wisata Indonesia


Pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang menjadi kebanggan Indonesia. Keindahan nusantara sudah begitu dikenal oleh wisatawan-wisatawan mancanegara dan menjadi daya tarik yang membuat mereka mengunjungi Indonesia. Tidak hanya Bali, beberapa destinasi wisata seperti Danau Toba di Sumatera Utara dan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur menjadi destinasi baru yang saat ini menjadi destinasi wisata yang diperkenalkan kepada wisatawan mancanegara.
10 destinasi wisata prioritas yang akan menjadi destinasi wisata baru di Indonesia selain Bali
Sebagai kementerian yang memiliki tugas untuk memperkenalkan pariwisata Indonesia kepada wisatawan baik domestik dan mancanegara, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia saat ini gencar mempromosikan destinasi wisata baru yang menjadi andalan Indonesia. Lewat Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, saat ini Kementerian Pariwisata sedang mempromosikan 10 destinasi prioritas baru yakni:

1. Tanjung Kelayang, di Belitung,
2. Danau Toba di Sumatera Utara
3. Kepulauan Seribu di DKI Jakarta
4. Tanjung Lesung di Banten
5. Bromo, Tengger, Semeru di Jawa Timur
6. Borobudur di Jawa Tengah
7. Labuan Bajo di NTT
8. Mandalika di NTB
9. Wakatobi di Sulawesi Tenggara
10. Morotai di Maluku Utara.

Untuk mengenalkan dan mempromosikan 10 destinasi wisata prioritas ini, Kementerian Pariwisata gencar melakukan berbagai kegiatan seperti mengajak rekan-rekan media dan blogger untuk menyebarluaskan informasi 10 destinasi wisata prioritas melalui lomba penulisan pariwisata di media dan blog.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Iqbal Alamsjah dalam kegiatan Standarisasi Penyediaan Informasi Pariwisata
Ada beberapa event lomba penulisan artikel yang mengangkat tema pariwisata Indonesia yang dilakukan Kementerian Pariwisata melalui biro hukum dan komunikasi publik. Seperti Lomba penulisan artikel pariwisata dalam rangka hari pers nasional di bulan Januari lalu. Dalam lomba yang bekerjasama dengan dewan pers ini disediakan hadiah yang sangat besar jumlahnya yakni sebesar 500 juta rupiah. 

Dalam lomba ini, selain media, biro hukum dan komunikasi publik Kementerian Pariwisata juga mengajak blogger untuk ambil bagian. Lomba pun dibagi menjadi beberapa kategori seperti kategori wisata bahari dan wisata halal. Satu pemenang utama lomba ini bahkan diajak ke Lombok dalam acara puncak hari pers nasional. 

Selain memperkenalkan 10 destinasi wisata prioritas, saya melihat biro hukum dan komunikasi publik Kementerian Pariwisata juga gencar memperkenalkan pariwisata Indonesia melalui sosial media baik itu di facebook, twitter, dan instagram. Melalui akun @Kemenpar, biro hukum dan komunikasi publik memperkenalkan tempat-tempat wisata serta festival-festival budaya yang digelar di daerah-daerah seperti festival Way Kambas, dan Festival Candi Kembar.  

Tidak hanya kegiatan eksternal yang berhubungan langsung dengan media, biro hukum dan komunikasi publik  juga melakukan kegiatan internal seperti yang dilakukan pada bulan Maret 2016 lalu mengadakan kegiatan Standarisasi Penyediaan Informasi Pariwisata di di Puri Avia Hotel dan Confrence Resort, Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan ini, Biro hukum dan komunikasi publik mengajak serta para blogger termasuk saya untuk bersinergi dalam menyebarluaskan informasi mengenai keterbukaan Informasi publik hingga pembuatan Infografis dibidang pariwisata.
Dalam menjalankan tugasnya, Biro Hukum dan Komunikasi Publik bersinergi dengan berbagai pihak termasuk wartawan dan blogger

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Dr. M. Iqbal Alamsjah AK., MM, dalam kesempatan itu mengangkat materi Standarisasi Penyediaan Informasi Wisata, Nawacita ; Pemenuhan Kebutuhan Informasi Pariwisata. Membuka presentasi, Bapak Iqbal memulai dengan memaparkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan PERKI No 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik.
Sebagai biro penyedia informasi kepada publik, Pak Iqbal memaparkan mengenai kewajiban badan publik  yakni ada 4 poin. Pertama Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kedua, Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan, dengan memanfaatkan media elektronik dan non elektronik. Ketiga, Membuat pertimbangan tertulis atas Informasi Yang Dikecualikan. Keempat,  membangun sistem informasi dan dokumentasi dengan memanfaatkan teknologi .

Menurut Pak Iqbal, Jenis informasi dapat dibedakan menjadi 5 bagian yakni, Pertama, informasi yang disediakan secara berkala . Kedua, informasi yang disediakan setiap saat.  Ketiga, informasi yang disediakan secara serta merta. Keempat, informasi  yang disediakan berdasarkan permintaan, dan terakhir, informasi yang dikecualikan. Lebih jauh Iqbal menjelaskan mengenai produsen dan konsumen informasi yang terdiri dari rumus ABCGM yakni Akademisi, Bussines, Community, Government, dan Media. Kelima instansi ini memiliki hubungan dalam penyediaan informasi serta penyebarluasan informasi pariwisata. 

Salah satu tugas biro yang dipimpin Pak Iqbal ini adalah memperkenalkan Branding Pariwisata Kementerian Pariwisata lewat logo Pesona Indonesia untuk promosi dalam negeri dan Wonderful Indonesia untuk promosi pariwisata di luar negeri. Brand Wonderful Indonesia  berdasarkan Travel & Tourism Competitiveness Index World Economic Forum di tahun 2015 melejit ke urutan 47 dari 141 negara. Urutan ini jauh diatas Thailand yang berada di urutan 83 dan juga Malaysia di peringkat 96. Sebelum ada Brand Wonderful Indonesia ini, brand Indonesia hanya bertengger di urutan 140 dan 144 negara di dunia. Tentu saja ini merupakan pencapaian yang baik dari branding yang dilakukan Kementerian Pariwisata.

Oiya, biro hukum dan komunikasi publik  juga membuat E-Magazine loh yang berisi seputar destinasi wisata dan tokoh-tokoh selebritis dalam melakukan travelling di wilayah Indonesia. E-Magazine yang bisa diakses melalui website resmi Kemenpar, www.Kemenpar.go.id . 
Sinergi Blogger dengan temen-temen di Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata
Tampilan e-magazine ini dibuat dengan konsep yang tertata apik. Selain ada wawancara dengan public figure seperti Rossa, ada juga rubric Indonesia Treaser yang mengangkat salah satu destinasi wisata yang diulas secara komperhensif dalam bentuk tulisan feature yang menawan. E-magazine www.kemenpar.go.id ini juga terbuka bagi siapa saja untuk mengirimkan tulisan yang berhubungan dengan destinasi wisata yang ada di Indonesia.

Kementerian Pariwisata melalui biro hukum dan komunikasi publik tentunya akan menjadi saluran informasi bagi dunia pariwisata di Indonesia. Tahun 2020 sektor pariwisata diharapkan jadi sektor penerimaan devisa terbesar di Indonesia. Untuk mencapai target ini, tentu Kementerian Pariwisata perlu kerja keras untuk menggenjot pemasukan devisa dari sektor pariwisata. Untuk itu, sudah menjadi tugas biro hukum dan komunikasi publik untuk lebih giat bekerja memperkenalkan destinasi-destinasi wisata di Indonesia agar dikenal wisatawan domestik dan mancanegara.  

Komentar

Postingan Populer