Keselamatan dan Kesehatan Menjadi Harga Mati bagi Pekerja Kontruksi



Kecelakaan kerja masih menjadi momok menakutkan bagi kaum pekerja terutama bagi para pekerja kontruksi yang bekerja membangun sebuah gedung. Sewaktu-waktu ancaman kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja tanpa pandang pangkat dan jabatan. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar demi keluarga yang menanti kehadiran kita di rumah.
Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si menjelaskan mengenai SMK3 di depan para blogger
Bicara mengenai kecelakaan kerja bagi para pekerja kontruksi, bertempat di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (11/11) kemarin, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelar diskusi bertema Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang PU. Hadir sebagai pembicara Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si. dan Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia (A2K4 – I), Ir Lazuardi Nurdin

Menurut Darda, ada dua faktor utama penyebab kecelakaan kerja kontruksi yaitu, pertama, perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (Unsave action). Contoh perilaku seperti ini misalnya pekerja tidak melaksanakan prosedur dengan baik (tukang las tidak memakai kacamata pelindung sehingga percikan apinya terkena ke mata dan menyebabkan kebutaan).

Faktor penyebab kecelakaan kerja yang kedua adalah kondisi yang tidak aman. Untuk contoh kasus seperti ini misalnya Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak aman (helm yang tidak kuat menahan benturan keras).  Kebisingan di tempat kerja juga menjadi faktor penyebab yang dengan kondisi yang tidak aman karena bisa merusak pendengaran sang pekerja.  Faktor penyebab kecelakaan karena faktor kondisi tidak aman ini menurut saya bisa dikurangi bila kita sebagai pekerja sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam kesempatan jumpa blogger ini, Pak Darda mencontohkan beberapa kasus kegagalan kontruksi dan kecelakaan kerja seperti runtuhnya fly over di Grogol Jakarta, runtuhnya crane di Pasific Place, SCBD, Jakarta serta runtuhnya Rumah Kantor di Samarinda Kalimantan Timur.  Semua kecelakaan kerja ini menyebabkan korban jiwa  dari pihak pekerja yang terjadi karena kesalahan prosedur dalam melakukan pembangunan. Hal ini  menjadi contoh bahwa resiko kecelakaan bisa menimpa pekerja dalam kondisi apapun. Untuk itulah sebagai pekerja, kita harus mulai menyadari keselamatan dan kesehatan dalam diri kita dan untuk orang lain juga. 
Pembicara dan moderator dalam diskusi yang mengangkat tema Kebijakan penerapan SMK3 di JCC Jakarta (dokumen Infrasturtur Asia)
Lalu bagaimana penerapan keselamatan SMK3 bidang Pekerjaan Umum (PU) melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K). Inilah yang menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia (A2K4 – I), Ir Lazuardi Nurdin. Dalam materi yang disampaikan, Lazuardi menyoroti mengenai upaya penyelengaraan pekerjaan kontruksi bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.  “Bagaimana para pekerja kontruksi ini bisa selamat dan sehat begitu dia kembali ke rumah bertemu keluarga” ungkap Lazuardi.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai RK3K, saya terlebih dahulu ingin menjelaskan apa itu pekerjaan kontruksi. Lazuardi menjelaskan pekerjaan kontruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan, beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. 

Nah untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini dapat berjalan dengan baik, maka dibutuhkan ahli K3 kontruksi yang  mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi . Hal ini bisa dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Selain itu, ada juga petugas K3 Konstruksi yakni petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU. 

Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja kontruksi maka dalam proses pengajuan rencana pekerjaan maka harus disertakan tiga hal yakni RK3K, Biaya K3, dan ahli atau petugas K3. Lazuardi menjelaskan, RK3K merupakan dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 kontruksi bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui pengguna jasa. Untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
Foto bersama para blogger seusai acara (dokumen Infrastuctur Asia)
Dari keterangan Lazuardi, saya bisa menyimpulkan kalau setiap pekerja di bidang kontruksi sudah dijamin dan dilindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi melalui K3 kontruksi.  Nah semua ini diatur dalam SMK3 Kontruksi bidang PU yakni Bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.


Komentar

Postingan Populer