Mari Kita Menjadi Konsumen Cerdas dengan Memahami SNI
Kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI) belakangan memang sedang digalakkan oleh Pemerintah. Berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (PP 102 / 2000) SNI adalah standar yang diterapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pada beberapa produk barang dan jasa sudah ada beberapa yang memenuhi ketentuan atau spesifikasi teknis SNI sehingga diberikan sertifikat atau untuk barang terdapat label SNI.
Menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih produk-produk berstandar nasional |
Sebagai Konsumen yang cerdas, saya
dan kita semua juga harus memahami apa
itu SNI dan kenapa sebuah produk itu terdapat label SNI. Produk yang memiliki
sertifikat SNI merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan oleh sebuah
lembaga atau laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang
atau jasa tersebut telah melalui proses sistem ataupun personel telah memenuhi
standar yang telah dipersyaratkan. Sebagai tanda jika suatu barang dan jasa
tersebut telah memenuhi standar maka akan diberikan label SNI sebagai bukti
sertifikasi yang dibubuhkan pada label kemasan.
Mari Kita menjadi Konsumen yang cerdas |
Dengan adanya label SNI ini, kita
sebagai konsumen juga diharuskan untuk memperhatikan segala aspek dalam membeli
sebuah produk atau menggunakan suatu jasa. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan
antara lain, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan aspek pertimbangan
ekonomis. Beberapa aspek ini menjadi bagian penting yang tidak bisa kita kesampingkan jika ingin menjadi
konsumen yang cerdas dalam memilih suatu produk.
Apa itu konsumen cerdas, konsumen
cerdas merupakan konsumen yang menegakkan hak dan kewajibannya sebagai
konsumen. Apa saja yang menjadi hak
konsumen, di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Selain itu, konsumen juga memiliki hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Selain hak, konsumen juga memiliki
kewajiban. Kewajiban konsumen antara lain, Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa. Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara
patut.
Sebagai konsumen kita harus Cerdas memilih |
Sikap teliti sebelum membeli sebuah
produk sudah sepatutnya kita terapkan ketika ingin membeli suatu produk maupun
menggunakan sebuah layanan jasa. Contoh kecil saja misalnya, ketika kita hendak
membeli produk makanan sebaiknya kita membaca terlebih dahulu label informasi
yang terdapat dalam makanan tersebut. Dalam label informasi ini nantinya kita
akan mengetahui apakan produk tersebut sudah memiliki label SNI yang artinya
produk barang ini sudah melewati tahap demi tahap proses pembuatan yang berstandar
nasional.
Mengapa kita perlu membaca label
informasi dari sebuah produk , karena dengan diberlakukannya sistem ekonomi
terbuka Masyarakat Ekonomi Asean atau kita lebih mengenalnya dengan sebutan MEA
pada tahun 2015 kemarin membuka produk-produk dan jasa dari negara lain masuk
ke Indonesia. Dengan masuknya barang-barang dan jasa tersebut tentunya kita sebagai
konsumen yang cerdas harus lebih selektif lagi memilih-milih barang apa saja
yang harus kita beli untuk kita dan keluarga. Apabila barang-barang dari negara
lain yang masuk ke negara kita tidak memiliki standar SNI, tentunya kita
sebagai konsumen harus berpikir dua kali untuk membeli barang tersebut dan jangan
sampai kita terbius hanya karena barang-barang tersebut berasal dari luar
Indonesia dan sudah pasti memiliki mutu serta kualitas yang baik.
Pilihlah produk-produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia |
Pemerintah Indonesia sendiri
sebenarnya sudah membuat peraturan mengenai beberapa barang yang memiliki
kewajiban SNI. Adanya peraturan ini tentusaja mewajibkan kita sebagai konsumen
yang cerdas untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini beberapa contoh barang
yang sudah diwajibkan untuk memiliki Standar Nasional Indonesia :
Contoh
beberapa barang yang wajib SNI antara lain:
1. Mainan
anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). Mainan yang
dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas
diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke
bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan
yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
2. Ban,
yang diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban
Secara Wajib.
3. Semen,
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib.
4. Pupuk
anorganik tunggal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012
Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk
Anorganik Tunggal Secara Wajib;
5. Air
minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
6. Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Menjelang
Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April, KementerianPerdagangan bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan upaya meningkatkan
pemahaman masyarakat menjadi konsumen cerdas. Program nasional yang digagas
Kementerian Perdagangan ini dapat dijadikan upaya untuk menyebarluaskan gerakan
perlindungan konsumen yang sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu,
konsumen juga pelan-pelan diajak untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk
menggunakan produk-produk yang sudah memiliki standar SNI .
Dengan momentum Hari Konsumen Nasional ini, konsumen diajak untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dengan tujuan mendorong daya saing dari produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaju usaha dalam negeri. Konsumen juga memiliki peran penting sebagai subyek dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditengah era Masyarakat Ekonomi Asean seperti saat ini.
Lalu, bila
terjadi masalah, kemanakah konsumen harus mengadu. Berikut ini ada beberapa
tempat yang bisa dijadikan sarana bagi konsumen untuk melakukan pengaduan yakni
:
1.
Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen
Hotline : (021)3441839
Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010
Google Play Store : Pengaduan Konsumen
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen
Hotline : (021)3441839
Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010
Google Play Store : Pengaduan Konsumen
Untuk informasi tentang perlindungan konsumen dan tata tertib niaga, bisa diakses melalui website http://ditjenspk.kemendag.go.id/ di sini kita bisa mendapatkan banyak informasi mengenai perlindungan konsumen dari berbagai sumber informasi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar