Mari Kita Menjadi Konsumen Cerdas dengan Memahami SNI


Kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI) belakangan memang sedang digalakkan oleh Pemerintah. Berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (PP 102 / 2000) SNI adalah  standar yang diterapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pada beberapa produk barang dan jasa sudah ada beberapa yang memenuhi ketentuan atau spesifikasi teknis SNI sehingga diberikan sertifikat atau untuk barang terdapat label SNI.
Menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih produk-produk berstandar nasional


Sebagai Konsumen yang cerdas, saya dan  kita semua juga harus memahami apa itu SNI dan kenapa sebuah produk itu terdapat label SNI. Produk yang memiliki sertifikat SNI merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan oleh sebuah lembaga atau laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut telah melalui proses sistem ataupun personel telah memenuhi standar yang telah dipersyaratkan. Sebagai tanda jika suatu barang dan jasa tersebut telah memenuhi standar maka akan diberikan label SNI sebagai bukti sertifikasi yang dibubuhkan pada label kemasan.
Mari Kita menjadi Konsumen yang cerdas

Dengan adanya label SNI ini, kita sebagai konsumen juga diharuskan untuk memperhatikan segala aspek dalam membeli sebuah produk atau menggunakan suatu jasa. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan antara lain, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan aspek pertimbangan ekonomis. Beberapa aspek ini menjadi bagian penting yang tidak  bisa kita kesampingkan jika ingin menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih suatu produk.

Apa itu konsumen cerdas, konsumen cerdas merupakan konsumen yang menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.  Apa saja yang menjadi hak konsumen, di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Kewajiban konsumen antara lain, Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Sebagai konsumen kita harus Cerdas memilih

Sikap teliti sebelum membeli sebuah produk sudah sepatutnya kita terapkan ketika ingin membeli suatu produk maupun menggunakan sebuah layanan jasa. Contoh kecil saja misalnya, ketika kita hendak membeli produk makanan sebaiknya kita membaca terlebih dahulu label informasi yang terdapat dalam makanan tersebut. Dalam label informasi ini nantinya kita akan mengetahui apakan produk tersebut sudah memiliki label SNI yang artinya produk barang ini sudah melewati tahap demi tahap proses pembuatan yang berstandar nasional.

Mengapa kita perlu membaca label informasi dari sebuah produk , karena dengan diberlakukannya sistem ekonomi terbuka Masyarakat Ekonomi Asean atau kita lebih mengenalnya dengan sebutan MEA pada tahun 2015 kemarin membuka produk-produk dan jasa dari negara lain masuk ke Indonesia. Dengan masuknya barang-barang dan jasa tersebut tentunya kita sebagai konsumen yang cerdas harus lebih selektif lagi memilih-milih barang apa saja yang harus kita beli untuk kita dan keluarga. Apabila barang-barang dari negara lain yang masuk ke negara kita tidak memiliki standar SNI, tentunya kita sebagai konsumen harus berpikir dua kali untuk membeli barang tersebut dan jangan sampai kita terbius hanya karena barang-barang tersebut berasal dari luar Indonesia dan sudah pasti memiliki mutu serta kualitas yang baik.
Pilihlah produk-produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia


Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat peraturan mengenai beberapa barang yang memiliki kewajiban SNI. Adanya peraturan ini tentusaja mewajibkan kita sebagai konsumen yang cerdas untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini beberapa contoh barang yang sudah diwajibkan untuk memiliki Standar Nasional Indonesia :

Contoh beberapa barang yang wajib SNI antara lain:

1.    Mainan anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”). Mainan yang dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas) tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1 angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
2.    Ban, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib.
3.  Semen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib.
4.  Pupuk anorganik tunggal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
5.   Air minum dalam kemasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib.
6.  Helm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Menjelang Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April, KementerianPerdagangan bisa menjadikan momentum ini untuk melakukan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat menjadi konsumen cerdas. Program nasional yang digagas Kementerian Perdagangan ini dapat dijadikan upaya untuk menyebarluaskan gerakan perlindungan konsumen yang sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu, konsumen juga pelan-pelan diajak untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan produk-produk yang sudah memiliki standar SNI . 
   
Dengan momentum Hari Konsumen Nasional ini, konsumen diajak  untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dengan tujuan mendorong daya saing dari produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaju usaha dalam negeri. Konsumen juga memiliki peran penting sebagai subyek dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia ditengah era Masyarakat Ekonomi Asean seperti saat ini.

Lalu, bila terjadi masalah, kemanakah konsumen harus mengadu. Berikut ini ada beberapa tempat yang bisa dijadikan sarana bagi konsumen untuk melakukan pengaduan yakni :

1. Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen
   Hotline : (021)3441839
   Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
   E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
   Whatsapp : 0853 1111 1010
   Google Play Store : Pengaduan Konsumen
  
Untuk informasi tentang perlindungan konsumen dan tata tertib niaga, bisa diakses melalui website http://ditjenspk.kemendag.go.id/ di sini kita bisa mendapatkan banyak informasi mengenai perlindungan konsumen dari berbagai sumber informasi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
 

Komentar

Postingan Populer