Mari Kita Kawal Revisi UU ITE di DPR RI



Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dituntut ke pengadilan hanya gara-gara menuliskan keluh kesahnya terhadap sebuah di sebuah Mailing list. Kasus yang kemudian menjadi perhatian masyarakat ini menjadi salah satu  kasus pertama digunakannya Undang-Undang ITE untuk menjerat siapapun yang menyuarakan pendapatnya di publik. Undang-undang ITE khususnya pasal 27 ayat (3) belakangan menjadi senjata bagi siapa saja yang merasa nama baiknya dicemarkan untuk melapor kepada pihak yang berwajib dan memenjarakan orang yang mencemarkan nama baiknya.
 
Diskusi Mengawal Bersama Revisi UU ITE di DPR RI
Inilah kira-kira gambaran dari diskusi publik yang bertema Mengawal Bersama Revisi UU ITE di DPR RI. Dalam diskusi yang dihadiri para blogger dan mahasiswa ini menghadirkan pembicara yakni Asep Komarudin dari LBH Pers, Bayu Wardhana dari AJI Indonesia, Anwari Natari dari Satu Dunia, serta Ezki Suyatno yang memberikan ulasan dari perspektif korban. Ezki Suyatno kebetulan pernah menjadi korban pelaporan dari seorang pejabat yang namanya merasa dicemarkan oleh Ezki di sosial media.   

Bayu Wardhana menyoroti Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (3) dapat menjadi ancaman bagi kita untuk menyuarakan pendapat di depan publik. Karenanya, kebebasan berpendapat baik melalui lisan maupun tulisan yang kita miliki selama ini jadi begitu terasa sempit. Bila ada orang yang merasa terganggu dengan pendapat kita maka hukuman penjara selama 6 tahun sudah menanti di depan mata. Pasal ini kemudian disebut dengan istilah pasal karet karena isi dari pasal 27 ayat (3) ini dianggap terlalu bias dan tidak jelas. 

Bayu mencontohkan Blogger menjadi kalangan yang rentan terhadap ancaman hukuman dari UU ITE ini. Selain karena belum ada kode etik yang mengatur, para blogger ini juga tidak bekerja di bawah satu perusahaan seperti yang dilakukan jurnalis. “Dalam membuat tulisan, Blogger bisa saja dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ini justru akan membuat takut para blogger untuk berkarya membuat tulisan” ungkap Bayu.



Sebenarnya seperti apa sih bunyi dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE ini. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan / atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik”.  



Asep Komarudin, mengungkapkan, dari bunyi pasal 27 ayat (3) ini kita dapat mengetahui jika siapapun dari kita akan mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara jika menyebarkan informasi melalui internet yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. “ Pihak kepolisian bisa langsung menahan kita jika dianggap mencemarkan nama baik seseorang karena dari UU ITE ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun” Ungkap Asep.


Sementara Ezki Suyatno yang pernah mengawal kasus Prita dan Benhan bercerita kalau UU ITE Pasal 27 ayat (3) ini seperti menjadi momok bagi kita yang hobi bermain sosial media di dunia maya karena bila kita dianggap menulis sesuatu terus orang merasa tersinggung dengan tulisan kita di sosial media maka siap-siap kita akan masuk penjara. “ Ini sebenarnya apa sih, kita kan maunya menulis dan mengungkapkan apa yang kita pikirkan di sosial media, kok tahu-tahu ada undang-undang yang bisa membuat kita masuk penjara” ungkap Ezki gemas.



Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi ini. Begitu sesi tanya-jawab tiba, mereka mengacungkan jari untuk mendapatkan kesempatan bertanya kepada narasumber. Rasa ingin tahu mereka seputar UU ITE terlihat begitu besar. Ini bisa dilihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, seperti ada peserta yang menanyakan bagaimana proses saat misalnya kita dilaporkan karena telah mencemarkan nama baik seseorang hingga ada yang member contoh kasus pencemaran nama baik yang ada di sekitar tempat tinggalnya. 
 
Foto bersama narasumber setelah diskusi
Dari diskusi ini kita semua diharapkan untuk terus memberikan tekanan kepada DPR RI untuk segera merevisi UU ITE karena apa yang didakwa dalam pasal tersebut sangat tidak jelas. Selain itu, ada instrumen hukum lain yang bisa digunakan selain menggunakan UU ITE ini. Dalam KUHP misalnya,  ada pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik misalnya pasal 311. 

Jadi kalau ada KUHP yang mengatur pencemaran nama baik, mengapa harus menggunakan UU ITE untuk menjerat para pengguna internet. Bukankah lebih menyenangkan kalau kita bebas mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan tanpa takut ancaman merasakan dinginnya menginap di hotel prodeo.  

Komentar

Postingan Populer